Faktaexpose.com, JAKARTA – Tujuh pelaku spesialis pencuri rumah kosong dibekuk satuan reskrim Polres Jakarta Barat.
Ketujuh pelaku berinisial W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P dan AA alias A
Dari tujuh pelaku empat orang merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian di berbagai daerah, yakni W, P, M dan SHS.
Aksi pelaku di dua TKP dengan hari yang sama, pada Jumat (6/6/2025) sekitar jam 12.00 WIB di Jalan Pilar Mas Utama Blok B.11 RT 005/03 Kedoya Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Untuk TKP kedua sekitar jam 14.30 di Jalan Duri Intan Raya B.l/29 A RT 004/12 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
” Aksi pelaku saat korban meninggalkan rumahnya ke luar kota pada 5 Juni dalam keadaan kosong, dimana korban sudah mengunci semua pintu rumah berikut pintu pagar, kemudian korban kembali pada 8 Juni sekira jam 08.00 WIB, Namun didapati pintu pagar rumah gemboknya sudah tidak ada,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi saat jumpa pers, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut Twedi, Kemudian pintu utama rumah sudah rusak, lalu korban naik ke lantai 2 dan mengecek kamarnya sudah acak acakan, kemudian perhiasan, dua buah jam tangan dan uang mata asing campuran senilai Rp 2 juta sudah tidak ada,” bebernya.

Lanjut, Para tersangka kembali beraksi di TKP kedua di Jalan Rudi Intan Raya, sama halnya melihat paket tergantung didepan rumah, pada aksinya tersangka mencongkel gembok pagar dengan menggunakan kunci roda,” sambungnya.
Masih kata Twedi, kemudian para tersangka mencongkel pintu rumah dengan obeng, kemudian tersangka menggasak milik korban membawa brankas dan dimasukan ke dalam mobil.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan, 4 para pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan di Kalimantan Timur, Kudus bahkan diberbagai daerah.
Modus pelaku saat mencuri sebelumnya memantau berputar putar dengan melihat paket tergantung, juga mobil terparkir tertutup sarung dan pelaku mengetuk gerbang rumah tidak ada jawaban. Selanjutnya para pelaku kembali ke tujuan TKP, dan hanya terlihat paket tergantung bartambah, Disitulah para pelaku beraksi.
Dari perbuatan para tersangka membawa hasil kejahatannya ratusan juta rupiah.
Polisi berhasil menyita barang bukti kejahatan dari pelaku, 6 buah obeng besar, 2 buah obeng kecil, 1 buah kunci L, 1 buah tang, 1 buah mesin gerinda, 1 linggis, 1 kotak perhiasan, 1 brangkas, 7 unit Handphone dan TV 43 inci.
Adpun para tersangka treancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Yons)
















