Faktaexpose.com, JAKARTA – Tersangka D (20) Pelaku pejambretan iphone 16Pro milik korban seorang wanita di komplek Gading Kirana depan Bank OCBC Jalan Gading Kirana V Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara dihadiahi timah panas.
Tersangka D di hadiahi timah panas di bagian betis kakinkiri kanan karena melakukan perlawanan kepada petugas, Saat untuk diminta petugas mengetahui keberadaan R. sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku D. Dan pelaku D kini dalam penanganan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, saat jumpa pers Kamis (8/1/2026).
Tersangka D telah melakukan pejambretan bersama rekannya berinisial R dengan menggunakan sepeda motor pada Minggu (4/1/2025) siang pukul 10.30 WIB.
Peristiwa ini viral dimedia sosial, menggunakan sepeda motor matik honda warna hitam Nopol B-3215-UZZ dengan cara menarik tas selempang milik korban sampai korban terjatuh, sehingga korban mengalami luka disiku tangan sebelah kiri dan lutut kanan dan kiri.

Dan tersangka D merupakan residivis pernah berurusan di Polsek Kelapa Gading.
” Tersangka D merupakan residivis pernah dihukum 2 tahun dengan kasus kepemilikan sajam dan pejambretan, Dan baru saja sebulan bebas,” kata Seto.
Tersangka R juga merupakan residivis, namun berurusan kasus di polsek lain
Lebih lanjut, Tersangka D saat beraksi peran sebagai eksekutor menjambret tas korban saat korban hendak beribadah ke Gereja, hingga korban terseret 3 meter, kemudian rekannya berinisial R peran sebagai joki dan masih daftar pencarian orang (DPO).
Iphone 16Pro hasil curian telah dijual oleh R di Kali Betik Koja Jakarta Utara seharga Rp 2 juta. Dan hasil penjualan masing masing pelaku mendapat Rp 1 juta.
Sementara kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, Penangkapan tersangka hasil penyelidikan dengan ciri-ciri yang sudah di ketahui, dan dilakukan profiling terhadap kedua pelaku berinisial D dan R, Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
” Diakui oleh Pelaku D benar telah melakukan pencurian iphone 16Pro milik korban seorang wanita warga Kalideres, Jakarta Barat,” ungkap Kiki.
Hasil uang penjualan digunakan untuk foya-foya membeli narkoba.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka pasal 477 Kuhpidana.
Adapun barang bukti yang disita polisi, 1 Unit Sepeda Motor merek Honda Beat Warna Hitam Nopol B-3215-UZZ, 1 buah celana panjang levis warna biru, 1 buah Topi warna hitam putih bertuliskan “Hills Buls Academy”, 1 Pasang Sendal Warna Cream dan 1 Unit Handphone merk Vivo warna Hitam.
(Yons)
















