Faktaexpose.com, BANDA ACEH –
Narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, serta kokain 1 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan terakhir siap edar berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Aceh.
Penggagalan barang tersebut atas kerjasama sinergitas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula adanya infomrasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara, kata Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki dalam Konferensi Pers dihalaman Aula Presisi Polda Aceh, Senin (06/10/202
Masih kata dia, Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa, 30 September 2025.
“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ungkap Irjen Pol Marzuki.
Kapolda melanjutkan, dari pengungkapan lainnya juga ditemukan sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.
Sementara terkait pengungkapan ganja oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Petugas mendapat laporan adanya aktivitas pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
(San)
















