4 Tersangka Komplotan Pencuri Ranmor di Ringkus Polsek Sunda Kelapa

oleh -423 Dilihat
oleh

faktaexpose.com, JAKARTA – Satuan Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus 4 tersangka komplotan pencurian sepeda bermotor di wilayah kawasan Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Ke empat tersangka itu berinisial HY (26), AF (28), AJ (32) dan AV (35) dan ke empat tersangka merupakan warga Muara Baru ,Penjaringan Jakarta Utara.

Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan berbeda hari dan tanggalnya, berawal kejadian pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira Jam 14.30 WIB Jerry bersama Melina datang Ke polsek Kawasan Sunda Kelapa Melaporkan Kehilangan Sepeda Motor Honda PCX 150 yang diketahui hilang pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira Jam 08.00 WIB di PHPT di Muara Angke.” kata Seto, sabtu (23/4/2022)

Lebih lanjut Seto menerangkan, kemudian pada hari sabtu tanggal 22 April 2022 sekira Jam 14.30 WIB Roni bersama Yunus datang Ke polsek Kawasan Sunda Kelapa Melaporkan Kehilangan Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 yang diketahui hilang pada hari selasa tanggal 19 April 2022 sekira Jam 04.30 Wib di Tembok bolong Muara Angke Rt.11/022 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Dari beberapa laporan, kami melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV.

Kemudian hasil rekaman CCTV dan penyelidikan diketahui ada 4 ( empat ) orang Pelaku yang dicurigai berada di daerah Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.” papar Seto.

Baca Juga  Merazia Selama 68 Hari 4205 Barbuk Botol Miras Beralkohol Dimusnahkan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Seto menyebut modus yang dilakukan ke empat tersangka melakukan Pencurian menggunakan Sepeda Motor Suzuki Thunder dan Sepada Motor Yamaha Aerox yang di Gunakan sebagai alat pencurian dan mendorong (di stoot) sepeda motor yang dicuri, sedang kann sepeda motor yang dicuri telah tersangka jual dan uangnya di bagi bersama.

Ditambahkan Kanit Reskrim AKP Yudi Hermawan, dia mengingatkan kepada warga yakni jelang idul fitri tingkat kejahatan meningkat.

Dia juga imbau agar warga dan masyarakat lebih waspada agar tidak menjadi korban kejahatan, untuk gunakan kunci ganda.” imbuh Yudi.

Dari hasil penangkapan ke empat tersangka, Polisi menyita barang bukti, 1 ( satu ) Lembar STNK asli sepeda motor Honda PCX 150 No. Pol B4962 BJX an Melina berikut 1 ( satu ) buah Kunci Kontak , 1 ( satu ) Lembar STNK asli sepeda motor SUZUKI SATRIA FU 150 No. Pol B 3616 TZB an Jamaludin Al Malik berikut 2 (dua) buah Kunci kontak dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna abu abu No Pol B3843 USW.

Selanjutnya ke empat tersangka, Polisi menjeratnya pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

(Yons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *