News  

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 4 Orang Pemalsu Marerai Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Oplus_131072

 

Faktaexpose.com, JAKARTA – Empat Pelaku pemalsu materai yang merugikan negara bernilai milyaran rupiah di ringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ke empat pelaku tersebut berinisial AA (35), I (40), ED (31), YA alias W (54) dengan peran berbeda. Barang bukti lebih dari 120 ribu keping materai palsu dilakukan pelaku, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan.

 

“Empat pelaku yang diamankan adalah AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54), dengan barang bukti 2.463 lembar meterai palsu nominal Rp10 ribu,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Para pelaku dijerat Pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 253 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Unit III Kriminal Khusus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemukan indikasi penjualan meterai palsu yang akan dikirim ke Tanjung Priok pada Sabtu (24/5). Polisi lalu menangkap tersangka AA di Bojong Gede, Bekasi, pada Selasa (27/5/2025).

Dari hasil interogasi, diketahui AA menjual meterai sejak Mei 2023 seharga Rp200 ribu per lembar (isi 50 keping), jauh di bawah harga resmi. Meterai itu ia dapatkan dari tersangka I, yang kemudian ditelusuri membeli dari ED, dan akhirnya ke pelaku utama YA alias W.

YA merupakan otak pemalsuan yang memproduksi meterai dengan peralatan cetak menyerupai asli. Ia mencetak hingga lima rim meterai dengan harga jual Rp5 juta per rim dan ongkos produksi Rp2 juta. Pelaku diciduk di Perumahan Grand Vista Cikarang, Bekasi, pada Senin (10/6).

Dalam totalnya, polisi menyita 2.463 lembar meterai palsu dengan jumlah 123.150 keping senilai Rp1,2 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pemalsuan dokumen negara yang merugikan keuangan dan kredibilitas negara.

 

Oplus_131072

Disela waktunya Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan kasus peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah warung di Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (13/6) pagi pukul 05.00 WIB.

MY (32) pelaku penusukan kepada korban A (39) merupakan rekan nelayan. Pelaku menusuk tenggorokan korban dan pinggang dengan badik.

” Motif pembunuhan karena asmara, korban ada hubungan dengan mantan kekasih pelaku,” ungkap AKBP Martuasah H. Tobing saat didampingi Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu.

Pelaku juga merupakan residivis yang sudah pernah melakukan pidana dua kali.

” MY ditangkap kurang dari 24 jam oleh petugas kami, saat di amankan pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga dilakukan tindakan terukur,” papar Martuasah.

Pelaku MY diancam dengan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

(Yons)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *