3 ,Orang Jarimah Zina Dengan Anak Dicambuk 100 Kali.

oleh -327 Dilihat
oleh

Aceh Timur |Faktaexpose.com–
Diselenggarakan hukuman cambuk yang bertempat di Depan Kantor Syari’at Islam Kabupaten Aceh Timur,Hari Kamis, Tgl (16/3/2023)

Adapun yang dicambuk pada hari ini ialah berjumlah 3 (Tiga )Orang dengan pidana jarimah zina dengan anak , Serta turut hadir pada acara tersebut Yakni Dari Unsur ,MPU, Mahkamah Syar’iyah Idi, Kejaksaan, Satpol-PP, WH, KALAPAS, Polres Aceh Timur Diwakili Oleh Kasat Sabhara ,Tim Medis RS , Serta 2 Unit Ambulance Yang Stambai Dilokasi Cambuk ,

Pada Saat diwancarai Oleh Awak Media, Septedy Endra Wijaya SH.MH , Kasi Pidum Kejaksaan Aceh Timur, Dalam hal ini ia mengatakan ada 3 (Tiga) orang yang dihukum cambuk pada hari ini
ialah atas nama S Alias Pon yang terbukti pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh no 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat no 6 tahun 2014
pidana uqubat ta’zir 8 bulan penjara ,Total penahanan 100 Hari.dan Az alias kop, pasal 50 pasal 34 pasal 37 ayat (1) pasal 47 pasal 26 pasal 28 ayat (1)pasal 3 ayat (1)Qanun aceh no 7 tahun 2013 , pidana uqubat ta’zir 42 bulan penjara, Total penahanan 81 Hari ,Serta atas nama Wy , pasal 34 Qanun aceh no 7 tahun 2013 tentang hukum jinayat no 6 tahun 2014. pidana uqubat ta’zir dengan pidana 60 bulan Penjara,Total penahanan 55 Hari.
yakni masing- masing hukuman 100 kali Cambuk.

Baca Juga  Kapusjianstralitbang TNI Buka Lokakarya Track II Network of Asean Defence and Security Institutions

Harapan saya pada masyarakat aceh timur semoga dengan diselenggarakan hukuman cambuk pada hari ini , berkurang lah tindak pidana jarimah zina dengan anak
mengingat selama saya bertugas sudah naik sekitar 20 persen . ucapnya Septedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *